logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPotongan Angsuran PPh Impor...
Iklan

Potongan Angsuran PPh Impor Jadi 50 Persen

Pengusaha diberikan tambahan potongan angsuran Pajak Penghasilan impor Pasal 25 menjadi 50 persen. Di sisi lain, minat pengusaha untuk memanfaatkan insentif pajak relatif masih rendah.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BTDCb_eMO2f8xWlP6JuOQ-4SbeA=/1024x696/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200805WEN6_1596621862.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Sejumlah pekerja membongkar muatan yang berada di dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/8/2020). Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aktivitas ekspor-impor dalam beberapa bulan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Berbagai insentif fiskal diberikan ke dunia usaha demi memutar roda ekonomi di tengah pandemi. Insentif fiskal terbaru berupa tambahan potongan angsuran Pajak Penghasilan impor dari 30 persen menjadi 50 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, tambahan potongan angsuran pajak mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini. Tingkat produksi dan penjualan dunia usaha masih rendah sehingga perlu diberikan stimulus ekstra.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan