Iklan
Potongan Angsuran PPh Impor Jadi 50 Persen
Pengusaha diberikan tambahan potongan angsuran Pajak Penghasilan impor Pasal 25 menjadi 50 persen. Di sisi lain, minat pengusaha untuk memanfaatkan insentif pajak relatif masih rendah.
JAKARTA, KOMPAS β Berbagai insentif fiskal diberikan ke dunia usaha demi memutar roda ekonomi di tengah pandemi. Insentif fiskal terbaru berupa tambahan potongan angsuran Pajak Penghasilan impor dari 30 persen menjadi 50 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menuturkan, tambahan potongan angsuran pajak mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini. Tingkat produksi dan penjualan dunia usaha masih rendah sehingga perlu diberikan stimulus ekstra.