logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJaga Juga Pekerja Informal
Iklan

Jaga Juga Pekerja Informal

Pekerja informal, yang porsinya 56,5 persen dari penduduk bekerja di Indonesia, mesti dijaga daya belinya. Daya beli yang terjaga akan mendongkrak konsumsi rumah tangga.

Oleh
M Paschalia Judith/C Anto Saptowalyono/Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TdxL7yIlzpBbhH4sQXQxIFr0jPQ=/1024x940/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200617-ANU-persentase-pekerja-mumed_1592408996.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Bantuan pemerintah bagi pekerja bergaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan menuai reaksi. Pemerintah diharapkan memberikan bantuan serupa bagi pekerja informal agar daya beli mereka tetap terjaga.

Pemberian bantuan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Nilai bantuan Rp 600.000 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan, langsung ke rekening pekerja.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan