Iklan
Jaga Juga Pekerja Informal
Pekerja informal, yang porsinya 56,5 persen dari penduduk bekerja di Indonesia, mesti dijaga daya belinya. Daya beli yang terjaga akan mendongkrak konsumsi rumah tangga.
JAKARTA, KOMPAS β Bantuan pemerintah bagi pekerja bergaji bersih di bawah Rp 5 juta per bulan menuai reaksi. Pemerintah diharapkan memberikan bantuan serupa bagi pekerja informal agar daya beli mereka tetap terjaga.
Pemberian bantuan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Nilai bantuan Rp 600.000 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan, langsung ke rekening pekerja.