logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊProtokol Kesehatan Syarat...
Iklan

Protokol Kesehatan Syarat Pemulihan Ekonomi

Pasar tradisional telah menjadi kluster penularan Covid-19. Protokol kesehatan mesti dijalankan dengan ketat untuk mencegah penularan virus korona. Dengan begitu, pasar dapat beroperasi untuk memulihkan ekonomi.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4YEMA96jvcxFS5arr57p7Av5I0g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200518TAM-04_1589793097.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Suasana kerumunan di Pasar Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari ke-13 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) skala provinsi, Senin (18/5/2020).

CIMAHI, KOMPAS β€” Pasar tradisional di sejumlah daerah menjadi kluster penularan Covid-19. Protokol kesehatan mesti dijalankan dengan ketat untuk mencegah penularan virus korona baru. Dengan begitu, pasar dapat beroperasi untuk memulihkan ekonomi.

Catatan Kompas, sejumlah kluster pasar tradisional itu tersebar di antaranya di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Barat. Bahkan, beberapa di antaranya ditutup sementara sehingga aktivitas perdagangan sempat terhenti.

Editor:
agnespandia
Bagikan