logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Perluas Penerima...
Iklan

Pemerintah Perluas Penerima Insentif Tarif Listrik

Dampak pandemi Covid-19 belum ada tanda segera berakhir. Pemerintah memperluas insentif tarif listrik ke sejumlah pelanggan dan memperpanjang hingga Desember 2020. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 15,39 triliun.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EF82XZTipjyiZcTZC0NcHtHj6DY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F5dba1d1a-463b-4285-bbc6-a47321623c3c_jpg.jpg
Kompas/TOTOK WIJAYANTO

General Manager PT PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif) Septa Hamid (tengah) mengawasi proses pengujian kWh Meter di laboratorium PT PLN Pusertif, Pancoran, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19. Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020. Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pelanggan PLN yang pertama kali menerima insentif tarif listrik adalah golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Insentif yang diberikan untuk periode April-Juni 2020 itu berupa penggratisan tagihan rekening listrik untuk daya 450 VA dan diskon tarif 50 persen bagi 900 VA tidak mampu. Jumlah pelanggan yang mendapat insentif itu mencapai 31,38 juta pelanggan dengan anggaran Rp 3,46 triliun.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan