logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊGaji dan Pensiun Ke-13...
Iklan

Gaji dan Pensiun Ke-13 Dibayarkan Mulai Hari Ini

Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan bagi semua pelaksana dan pejabat eselon I-IV, kecuali pejabat negara. Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 diharapkan memacu konsumsi kelas menengah atas.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RuwawjxHpiv1eDiuZtjDIuy4H50=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F189dd60d-6998-4857-8ded-7dc4ed7d0b9d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua, Rabu (11/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 dimulai hari ini, Senin (10/8/2020). Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan bagi semua pensiunan serta pegawai negeri sipil, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah, prajurit TNI, dan anggota Polri, terkecuali pejabat negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan gaji dan tunjangan ke-13 berbeda dengan kebijakan tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada Mei lalu. Gaji dan tunjangan ke-13 diberikan kepada semua pelaksana dan pejabat eselon I-IV, termasuk pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan