Tarif Tol Medan-Belawan-Tanjung Morawa Naik Per 13 Agustus
Tarif Jalan Tol Medan-Belawan-Tanjung Morawa mengalami kenaikan 5,7 persen per 13 Agustus. Khusus kendaraan golongan V tidak dikenai kenaikan tarif agar tidak membebani biaya logistik di tengah pandemi Covid-19.
MEDAN, KOMPAS β Tarif Jalan Tol Medan-Belawan-Tanjung Morawa mengalami kenaikan sekitar 5,7 persen per 13 Agustus ini. Khusus untuk kendaraan golongan V tidak dikenai kenaikan tarif agar tidak membebani biaya logistik di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan tarif diharapkan sejalan dengan perbaikan pelayanan di jalan tol itu.
Kenaikan tarif tersebut telah disetujui pemerintah melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1246/KPTS/M/2020 pada tanggal 29 Juli,β kata General Manager PT Jasa Marga Kantor Perwakilan Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rudy Pardede, Jumat (7/8/2020).