Iklan
Sudah Jadi Kebutuhan, Pengguna Rela Bayar Pajak Layanan Digital
Penerapan perpajakan bagi pengguna layanan konten berupa data, informasi, atau multimedia melalui jaringan internet tidak menurunkan minat penggunanya. Layanan digital telah menjadi kebutuhan masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Penerapan perpajakan bagi pengguna layanan konten berupa data, informasi, atau multimedia melalui jaringan internet tidak menurunkan minat penggunanya. Layanan digital telah menjadi kebutuhan sebagian masyarakat Indonesia.
Pemerintah Indonesia, mulai 1 Agustus 2020, menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas harga dasar layanan jasa digital yang ditawarkan perusahaan raksasa berbasis internet (over the top/OTT).