logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Kembali Ubah...
Iklan

Pemerintah Kembali Ubah Kebijakan Sektor Hulu Migas

Peraturan yang mudah berubah menimbulkan ketidakpastian bagi iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi Indonesia. Apalagi, pukulan pandemi Covid-19 di Indonesia telah menyebabkan investasi secara umum lesu.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2S9ZgcaUtIzVeSjZdg39Bcz08i8=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FSiaga-COVID-19-PHE-ONWJ-Pastikan-Kegiatan-Operasi-Tetap-Berjalan-1_1586670985.jpeg
SUMBER: PERTAMINA

Kegiatan hulu migas PHE Offshore North West Java di laut lepas bagian utara Jawa Barat, Jumat (10/4/2020). Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini memilih tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah kembali mengubah kebijakan bagi hasil hulu minyak dan gas bumi atau migas. Lewat peraturan terbaru, kontraktor kontrak kerja sama migas dibebaskan memilih apakah akan menggunakan skema bagi hasil dengan pemulihan biaya operasi atau skema bagi hasil berdasarkan produksi bruto. Kebijakan yang berubah-ubah ini tak bagus bagi investasi di Indonesia.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2020. Inti perubahan skema bagi hasil diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) yang menyebutkan, penetapan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama dapat menggunakan bentuk kontrak bagi hasil gross split, bagi hasil dengan skema biaya operasi yang bisa dipulihkan (cost recovery), atau kontrak kerja sama lainnya.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan