logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTarif Listrik Energi...
Iklan

Tarif Listrik Energi Terbarukan Harus Perhitungkan Risiko Investasi

Skema baru harga jual beli tenaga listrik dari energi terbarukan segera diterbitkan aturannya. Cara ini diharapkan mendorong optimalisasi energi terbarukan di Indonesia yang terbilang masih lamban.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/00nF9nkilt_gbe5MbN_gbnlRLpM=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190722nut005_1563871488.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu Sidrap terlihat di salah satu dari tiga bukit di Desa Mattirosi dan Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (22/7/2019). Pembangkit dengan kapasitas total sebesar 75 MW ini terdiri dari 30 turbin yang masing-masing berkapasitas 2,5 MW.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menjamin harga jual beli tenaga listrik bagi pengembangan energi terbarukan kian menarik. Namun, tarifnya nanti tetap harus memperhitungkan profil risiko investasi agar tidak merugikan pengembang. Selain itu, listrik dari sumber energi terbarukan perlu diserap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai pembeli tunggal.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa menyambut baik regulasi baru yang bakal mengatur tarif tenaga listrik dari sumber energi terbarukan tersebut. Regulasi yang nantinya berbentuk peraturan presiden tersebut akan menetapkan skema feed in tariff untuk pembangkit listrik dengan skala di bawah 20 megawatt (MW).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan