LPS Waspadai Risiko Penempatan Dana di Bank Bermasalah
Kewenangan baru LPS bukan tanpa risiko. Risiko pertama yang mesti diantisipasi terkait aspek hukum. Penempatan dana di bank juga berisiko sehingga akan diantisipasi dengan penyertaan agunan dalam setiap penempatan itu.
JAKARTA, KOMPAS β Lembaga Penjamin Simpanan mewaspadai beberapa risiko yang berpotensi terjadi dalam melakukan penyelamatan terhadap bank bermasalah. Selain aspek hukum, risiko paling besar yang perlu diantisipasi adalah terkait penempatan dan pemanfaatan dana oleh bank.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS diberi kewenangan menempatkan dana pada bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Solvabilitas berarti kemampuan perusahaan dalam memenuhi segala kewajiban atau utang yang harus dibayarkan.