logo Kompas.id
EkonomiSimplifikasi Kebijakan Cukai...
Iklan

Simplifikasi Kebijakan Cukai Hasil Tembakau Kala Pandemi Makin Rumit

Kebijakan cukai hasil tembakau memiliki banyak tujuan, yaitu pengendalian konsumsi, penerimaan negara, serta aspek bisnis dan ketenagakerjaan. Di kala pandemi, upaya mencapai tujuan dan simplifikasinya makin rumit.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5ajkdk-273xrfCDpBxsodtxcyuQ=/1024x640/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FDDTC_1595347163.jpg
DOKUMENTASI DDTC

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro saat memberikan pemaparan materi dalam seminar daring bertajuk ”Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang Berkepastian dan Berimbang”, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 berimbas pada upaya penyederhanaan kebijakan cukai hasil tembakau. Persoalan penyederhanaan kebijakan itu menjadi kian kompleks mengingat penerimaan negara pada tahun ini bakal jeblok akibat imbas penyakit yang disebabkan virus korona baru itu.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B Bawono Kristiaji mengatakan, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) memiliki banyak tujuan, yaitu pengendalian konsumsi, penerimaan negara, serta aspek bisnis dan ketenagakerjaan industri hasil tembakau. Upaya menyeimbangkan ketiga hal tersebut dinilai cukup rumit dan merupakan dilema dari tahun ke tahun di Indonesia, apalagi di tengah pandemi ini.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan