logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSertifikat Hak Kekayaan...
Iklan

Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Tingkatkan Daya Saing UMKM

Dengan mendapatkan sertifikat merek tersebut, omzet koperasi dan UMKM naik rata-rata 33,6 persen. Mereka terutama bergerak di sektor makanan dan minuman.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/H7Qs2PeIItKsp2eiH_ubAaBw278=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2019-01-17-at-13.14.273_1547708416.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Surabaya menunjukkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HaKI) di Mal Pelayanan Publik, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sertifikat merek dapat meningkatkan daya saing dan melindungi produk-produk asli Indonesia, terutama yang akan diekspor. Selain mendapatkan kepastian hukum atas merek yang dimiliki, kepemilikan sertifikat merek pun dapat meningkatkan omzet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sejak 2015, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham memberikan kemudahan dan menyederhanakan pendaftaran untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan kebijakan afirmatif khusus koperasi dan UMKM.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan