Iklan
Mencari Keseimbangan Baru Kontrak Sewa bagi UMKM
Perjanjian sewa antara pemilik pusat perbelanjaan dan penyewa perlu mencari titik seimbang baru. Jika tidak, keadaan ini akan semakin memberatkan para penyewa yang terdampak pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Kontrak sewa bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di era normal baru perlu kembali mencari titik seimbang. Pasalnya, perjanjian yang dibuat sebelumnya tidak memperhitungkan dampak Covid-19 yang memukul aktivitas ekonomi.
Konsep sewa-menyewa merupakan suatu persetujuan yang bersifat mengikat kedua pihak sesuai harga dan waktu yang telah disepakati. Namun, perlu ada negosiasi ulang akibat pandemi Covid-19 sehingga tidak memberatkan baik pemilik ataupun penyewa.