Iklan
Kewajiban Tes Rutin di Surabaya Dianggap Memberatkan
Klausul tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 dianggap memberatkan, terutama oleh kalangan pengusaha.
SURABAYA, KOMPAS β Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai Perubahan atas Regulasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 mewajibkan tes rutin bagi pekerja luar daerah.
Namun, klausul itu dianggap memberatkan, terutama oleh kalangan pengusaha. Alasan utama ialah tanggung jawab pembiayaan tes rutin untuk para pekerja menjadi beban perusahaan.