LPS Perlu Berhati-hati Tempatkan Dana di Bank Bermasalah
Dengan wewenang barunya sebagai penyelamat bank sakit atau dalam pengawasan intensif, LPS perlu berhati-hati bertindak. Di sisi lain, wewenang baru LPS ini dinilai tidak tepat.
JAKARTA, KOMPAS β Kewenangan baru Lembaga Penjamin Simpanan dalam penempatan dana di bank dianggap berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Prinsip kehati-hatian menjadi modal utama yang harus dipenuhi LPS dalam melakukan penyelamatan terhadap bank bermasalah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS mendapat kewenangan untuk menempatkan dana pada bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. Solvabilitas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi segala kewajiban atau utang yang harus dibayarkan.