logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMinim, UMKM yang Manfaatkan...
Iklan

Minim, UMKM yang Manfaatkan Insentif Pajak

Baru ada sekitar 200.000 pelaku UMKM atau 8,7 persen dari 2,3 juta UMKM pemilik NPWP yang telah mengajukan insentif pajak ke pemerintah. Sosialisasi perlu lebih digencarkan agar pelaku UMKM bisa mempertahankan usaha.

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r1dEJWWeUFBf70uNkKM28Fs0hC4=/1024x615/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200706_133110_1594017382.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki (tengah) memegang sepatu produksi lokal bermerek Fortuna Shoes. Kunjungan pameran ini dalam rangka peresmian Gedung Smesco sebagai pusat layanan konsultasi bagi koperasi dan UMKM, Kamis (2/7/2020), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Insentif pajak berupa penghapusan Pajak Penghasilan final 0,5 persen hingga September 2020 belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha. Sosialisasi bagi pelaku usaha harus terus digencarkan.

Per Senin (13/7/2020), baru ada sekitar 200.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau 8,7 persen dari 2,3 juta UMKM pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang telah mengajukan insentif ke pemerintah. Padahal, insentif terhitung diberikan sejak April hingga September 2020.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan