Iklan
Minim, UMKM yang Manfaatkan Insentif Pajak
Baru ada sekitar 200.000 pelaku UMKM atau 8,7 persen dari 2,3 juta UMKM pemilik NPWP yang telah mengajukan insentif pajak ke pemerintah. Sosialisasi perlu lebih digencarkan agar pelaku UMKM bisa mempertahankan usaha.
JAKARTA, KOMPAS β Insentif pajak berupa penghapusan Pajak Penghasilan final 0,5 persen hingga September 2020 belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha. Sosialisasi bagi pelaku usaha harus terus digencarkan.
Per Senin (13/7/2020), baru ada sekitar 200.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau 8,7 persen dari 2,3 juta UMKM pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang telah mengajukan insentif ke pemerintah. Padahal, insentif terhitung diberikan sejak April hingga September 2020.