logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊLPS Bisa Tempatkan Dana di...
Iklan

LPS Bisa Tempatkan Dana di Bank yang Memiliki Masalah Likuiditas

LPS punya tugas baru untuk menempatkan dana pada bank dengan masalah likuiditas. Tugas dan kewenangan itu di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TBGbtf6dDIETrc7wo8j4FMFcSq4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200710_172226_1594386174.jpg
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Dalam tangkapan layar aplikasi Zoom itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat memberikan keterangan secara virtual terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020, Jumat (10/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah merinci kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan. Lembaga ini kini dapat menempatkan dana pada bank-bank yang dinilai bermasalah.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki tugas untuk menempatkan dana pada bank dengan masalah likuiditas berstatus dalam pengawasan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan