Lindungi Citra dan Reputasi, Grab Indonesia Akan Banding
Grab Indonesia akan mengajukan banding menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakannya bersalah dan melanggar Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi kepada Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Keduanya dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 Huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terkait dengan hal itu, Grab Indonesia akan mengajukan banding menanggapi putusan tersebut.
Regional Counsel Grab Indonesia Teddy Trianto sebagai juru bicara menyatakan, perusahaan telah mengikuti semua proses persidangan dan menghormati keputusan tersebut.