logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บRegulasi soal Sepeda sebagai...
Iklan

Regulasi soal Sepeda sebagai Alternatif Transportasi Dinilai Perlu

Keberadaan regulasi diharapkan menyokong penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang lebih baik bagi pengguna sepeda, khususnya di ruang publik, seperti jalan raya.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R6CgpUefaYYEDepOd9IlHp5Q6lk=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F8f290a95-d1c3-4e98-9a51-4c87e721dfb1_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah anggota komunitas pesepeda menggelar aksi dengan berdiri sembari membawa poster edukasi di kerucut pembatas jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Regulasi yang mengatur tentang kendaraan tidak bermotor, termasuk sepeda, dinilai perlu. Keberadaannya diharapkan menyokong penyediaan infrastruktur dan fasilitas yang lebih baik bagi pengguna sepeda, khususnya di ruang publik, seperti jalan raya.

โ€Menurut saya, sepeda juga harus diatur, apakah nanti dengan peraturan menteri atau dengan peraturan pemerintah daerah, baik oleh bupati, wali kota, atau gubernur,โ€ kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dalam diskusi daring yang digelar Forum Wartawan Perhubungan, di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan