Manajer Investasi Tetap Beroperasi, Nasabah Mesti Hati-hati
Nasabah perusahaan manajemen investasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya diminta meningkatkan kehati-hatian. Namun, dana investor dinilai terlindungi karena berada di bawah tanggung jawab bank kustodian.
JAKARTA, KOMPAS β Nasabah 13 perusahaan manajemen investasi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung, diminta meningkatkan kehati-hatian. Meski demikian, dana investor dinilai terlindungi karena berada di bawah tanggung jawab bank kustodian.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka kasus itu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, 13 korporasi itu menyebabkan kerugian negara Rp 12,157 triliun atau sebagian besar dari total kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang diperkirakan Rp 16,81 triliun.