Surabaya Terapkan Sanksi Sosial bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akan menerapkan sanksi sosial, seperti menjadi petugas di Liponsos, menyapu jalan, menyanyi, berjoget, dan ”push up” kepada pelanggar protokol kesehatan.
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akan menerapkan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut diharapkan bisa menciptakan kepatuhan tanpa membebani keuangan warga apabila sanksi berupa denda.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Jumat (26/6/2020) men,gatakan, sanksi sosial diambil karena masih ada warga yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pemberian sanksi diharapkan mampu membuat warga disiplin menaati Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.