Regulator dan Operator Penerbangan Tanggapi Putusan KPPU soal Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia, dan Lion Air menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan tujuh maskapai melanggar pasal tentang penetapan harga.
JAKARTA, KOMPAS โ Kementerian Perhubungan menyatakan menghormati putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan bahwa tujuh maskapai penerbangan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, tujuh penyedia jasa angkutan niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi domestik itu melanggar pasal tentang penetapan harga. Namun, maskapai penerbangan sebagai pihak terlapor tidak terbukti melanggar aturan tentang larangan kartel.