logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บRegulator dan Operator...
Iklan

Regulator dan Operator Penerbangan Tanggapi Putusan KPPU soal Tiket Pesawat

Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia, dan Lion Air menanggapi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan tujuh maskapai melanggar pasal tentang penetapan harga.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2pZ1uK1_4Ajv3Nh4GkxVhBGH_lU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe123577b-19c3-4cd5-abd9-44af7981cc12_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Tiket calon penumpang pesawat siap di data oleh petugas bandara. Pemerintah di Jakarta, Jumat (27/9/2019), mengharapkan agar harga tiket pesawat dapat dijangkau masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kementerian Perhubungan menyatakan menghormati putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan bahwa tujuh maskapai penerbangan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, tujuh penyedia jasa angkutan niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi domestik itu melanggar pasal tentang penetapan harga. Namun, maskapai penerbangan sebagai pihak terlapor tidak terbukti melanggar aturan tentang larangan kartel.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan