KPPU: Tujuh Maskapai Langgar Aturan soal Penetapan Harga Tiket
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan tujuh maskapai melanggar ketentuan persaingan usaha dalam menentukan harga tiket penumpang kelas ekonomi.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri oleh tujuh terlapor. UU No 5/1999 tersebut mengatur tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketujuh terlapor adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air Indonesia, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Para terlapor dinyatakan melanggar pasal tentang penetapan harga, tetapi tidak melanggar pasal tentang kartel.