Ekspor Benih Lobster Dinilai Tidak Transparan
Kebijakan ekspor benih bening lobster diinilai sejumlah kalangan tidak transaparan. Di sisi lain, Indonesia menghadapi tantangan untuk menguatkan budidaya lobster.
JAKARTA, KOMPAS β Di tengah mengalirnya ekspor benih bening lobster, pengembangan usaha budidaya lobster dalam negeri menghadapi ketidakpastian karena peta jalan budidaya lobster masih belum jelas. Penetapan ekspor benih lobster juga dinilai tidak transparan.
Ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Indonesia yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Persyaratan eksportir untuk mendapatkan kuota ekspor benih bening lobster, antara lain, sudah memanen hasil budidaya lobster berkelanjutan dan pelepasliaran sebanyak 2 persen hasil panen.