logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บSyarat Keselamatan dan...
Iklan

Syarat Keselamatan dan Kesehatan Bertransportasi Harus Terpenuhi

Tak hanya terkait kecelakaan lalu lintas, keselamatan bertransportasi mesti mencakup aspek kesehatan. Oleh karena itu, sarana dan prasarana mesti memenuhi syarat tersebut.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TWJBzTnIptzQA1D6zNu17MsU3go=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fa400d3be-d44d-4748-9856-2bdad85e5362_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Calon penumpang KRL antre untuk bergiliran masuk Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 mengeluarkan surat edaran pengaturan jam kerja bergiliran bagi karyawan di wilayah Jabodetabek.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Keselamatan jalan di masa pandemi Covid-19 tidak hanya terkait risiko kecelakaan, tetapi juga risiko kesehatan. Perancangan prasarana dan sarana diperlukan untuk memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan tersebut.

โ€Prinsip pencegahan dan penanganan kecelakaan melalui rekayasa, edukasi, dan penegakan aturan diperlukan untuk menuju kondisi nol kecelakaan,โ€ kata Guru Besar Teknik Sipil dan Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Siti Malkhamah, Rabu (17/6/2020).

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan