logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPeleburan Aki Bekas Ilegal...
Iklan

Peleburan Aki Bekas Ilegal Semakin Marak Selama Pandemi Covid-19

Aki bekas yang sudah tidak terpakai seharusnya dilebur atau didaur ulang di perusahaan peleburan aki bekas yang resmi berizin dari pemerintah. Perusahaan ini lebih mudah diawasi praktik pengelolaan lingkungannya.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CViPn6EeuxxsNtqH1AI4yJzYLdk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181014_ENGLISH-TIMBAL_A_web_1539526457.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja membakar aki bekas untuk diambil timbelnya di Desa Jayabaya, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/8/2018) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Praktik peleburan aki bekas ilegal semakin marak saat pandemi Covid-19. Sebab, ada kelengahan pengawasan oleh aparat dan adanya sikap permisif dengan alasan kesulitan ekonomi. Padahal, peleburan aki bekas ilegal menimbulkan polusi timbel yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan tubuh manusia.

Hal tersebut mengemuka dalam seminar dalam jaringan (webinar) berjudul Selamatkan Lingkungan dari Peleburan Aki Bekas Ilegal yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (16/6/2020).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan