Iklan
Menunggu Tapera
Program tabungan perumahan rakyat dinilai perlu dikelola secara transparan agar dana yang dihimpun dari masyarakat itu tidak disalahgunakan. Tabungan perumahan tersebut perlu menjangkau pekerja informal.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020. PP ini seperti petunjuk teknis bagi Badan Pengelola Tapera dalam melaksanakan tugas.
Adapun BP Tapera dibentuk tiga tahun setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat diundangkan pada Maret 2016.