Likuiditas di Era Normal Baru
OJK bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan masih perlu melihat potensi peningkatan permintaan kredit. Permintaan kredit pascapandemi yang juga akan menggerus likuditas bank.
Pelaku industri perbankan meyakini keputusan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk kembali memberikan kebijakan relaksasi mampu melonggarkan likuiditas sehingga dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Saat ini, regulator diharapkan sudah mulai mempertimbangkan stimulus lanjutan guna menggenjot permintaan kredit pascapandemi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo dalam pernyataannya resminya mengatakan, sampai posisi 18 Mei 2020, OJK mencatat 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 4,9 juta debitor dengan nilai outstanding mencapai Rp 458,8 triliun.