logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บLarangan Mudik-Balik...
Iklan

Larangan Mudik-Balik Diperpanjang hingga 7 Juni

Permenhub No 25/2020 akan berakhir pada 31 Mei 2020. Dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 116/2020, masa berlaku permenhub tersebut diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hdkc2XkFzXttWa-nnZX-Z1-PtYU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fa8cb5501-710c-4fb6-a7a5-35992e209d2e_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Sejumlah petugas memeriksa kendaraan yang hendak ke arah Jakarta di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020). Di gerbang tol itu, dilakukan pemeriksaan surat jalan bagi mereka yang hendak masuk tol pada masa arus balik Lebaran 2020. Jika tak ada surat, kendaraan diminta putar balik.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kementerian Perhubungan memperpanjang pengendalian dan larangan arus mudik dan balik hingga 7 Juni 2020. Hal itu menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang juga akan berakhir pada 7 Juni.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan