Kinerja Premi Asuransi Terhambat Pandemi Covid-19
Kinerja industri asuransi terindikasi mengalami penurunan karena terdampak oleh pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Industri asuransi dalam negeri mencatatkan penghimpunan premi senilai Rp 15,7 triliun pada April 2020, menurun Rp 1,8 triliun dari Maret 2020 yang sebesar Rp 17,5 triliun. Merosotnya premi disebabkan penurunan aktivitas pemasaran akibat pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai stabilitas sektor jasa keuangan Mei 2020, dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (risk-based capital/RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen pada April 2020. Angka ini menurun dari Maret 2020 saat RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643 persen dan 297 persen.