Waspadai Potensi Puncak Arus Balik pada 31 Mei 2020
Potensi terjadinya puncak arus balik pada 31 Mei 2020 juga perlu diwaspadai, apalagi pada 1 Juni 2020 merupakan hari libur.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengingatkan kembali bahwa larangan mudik dan balik masih berlaku hingga 31 Mei 2020. Para pemangku kepentingan terkait diminta juga untuk mewaspadai potensi terjadinya puncak arus balik pada 31 Mei 2020.
Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalam mengatakan, larangan mudik dan balik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Regulasi ini masih berlaku hingga 31 Mei 2020.