logo Kompas.id
›
Ekonomi›Waspadai Potensi Puncak Arus...
Iklan

Waspadai Potensi Puncak Arus Balik pada 31 Mei 2020

Potensi terjadinya puncak arus balik pada 31 Mei 2020 juga perlu diwaspadai, apalagi pada 1 Juni 2020 merupakan hari libur.

Oleh
cyprianus anto saptowalyono
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dRe2hWv4_tgQObn70kz3f6uP7oc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fbe2ad8d3-b64e-4980-a432-3b70f7834a91_jpg.jpg
KOMPAS/AFFAN ADENENSI RIZA FATHONI

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang kereta api luar biasa Semarang Tawang-Gambir saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Rangkaian kereta itu membawa 30 penumpang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan  menekan angka kasus Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengingatkan kembali bahwa larangan mudik dan balik masih berlaku hingga 31 Mei 2020. Para pemangku kepentingan terkait diminta juga untuk mewaspadai potensi terjadinya puncak arus balik pada 31 Mei 2020.

Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edi Nursalam mengatakan, larangan mudik dan balik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Regulasi ini masih berlaku hingga 31 Mei 2020.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan