Kementerian Perhubungan Larang Arus Balik
Kementerian Perhubungan melarang arus balik. Pengawasan pada fase menjelang dan saat Idul Fitri sudah dilakukan. Saat ini, Kementerian Perhubungan akan fokus melakukan pengawasan pada fase pasca-Idul Fitri dengan ketat.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perhubungan tetap berkomitmen melarang mudik dan arus balik pada Lebaran tahun ini. Untuk itu, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pasca-Lebaran.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui siaran pers, Senin (25/5/2020), menegaskan, Kemenhub tetap konsisten melarang mudik dan arus balik. Mobilitas atau pergerakan orang yang diperbolehkan adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang telah diatur dalam sejumlah regulasi.