logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKementerian Perhubungan Larang...
Iklan

Kementerian Perhubungan Larang Arus Balik

Kementerian Perhubungan melarang arus balik. Pengawasan pada fase menjelang dan saat Idul Fitri sudah dilakukan. Saat ini, Kementerian Perhubungan akan fokus melakukan pengawasan pada fase pasca-Idul Fitri dengan ketat.

Oleh
cyprianus anto saptowalyono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KLSBgofp5DnuY7WSTbEu9psmIsc=/1024x593/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200522ags34_1590207006.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Polisi menyuruh pemudik memutar arah di Gerbang Tol Palimanan di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020). Pada razia pemudik yang digelar acak itu, pemudik diharuskan menunjukkan surat-surat dan dipindai suhu tubuhnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perhubungan tetap berkomitmen melarang mudik dan arus balik pada Lebaran tahun ini. Untuk itu, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pasca-Lebaran.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui siaran pers, Senin (25/5/2020), menegaskan, Kemenhub tetap konsisten melarang mudik dan arus balik. Mobilitas atau pergerakan orang yang diperbolehkan adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang telah diatur dalam sejumlah regulasi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan