Skema Bank Jangkar Jadi Momentum Konsolidasi Perbankan
Akibat persaingan yang tak seimbang, struktur perbankan cenderung semakin timpang. Bank-besar besar kian dominan menguasai pangsa pasar. Krisis saat pandemi menjadi momentum untuk mendorong konsolidasi perbankan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Anggaran Rp 641,17 triliun dialokasikan pemerintah untuk program ini, antara lain meliputi subsidi bunga untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), insentif perpajakan, penjaminan kredit, penyertaan modal negara pada BUMN, serta penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi dan kredit modal kerja UMKM.