Iklan
Pengelola Ritel di Lampung yang Membandel Terancam Penutupan Usaha
Pengusaha ritel di Lampung diminta mematuhi penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19. Jika melanggar, Pemerintah Provinsi Lampung akan mempertimbangkan pemberian sanksi berupa penutupan tempat usaha.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Pengelola ritel di Lampung diminta mematuhi penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19. Jika melanggar, pemerintah provinsi Lampung akan mempertimbangkan pemberian sanksi berupa penutupan tempat usaha.
Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat bertemu dengan para pengusaha ritel di Bandar Lampung, Rabu (20/5/2020). Dalam kegiatan itu, pemerintah bersama para pengusaha ritel juga menandatangi kesepakatan bersama terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19.