logo Kompas.id
โ€บ
Ekonomiโ€บBali Syaratkan Pengetatan...
Iklan

Bali Syaratkan Pengetatan Pemeriksaan Kesehatan di Kedatangan

Pemerintah Provinsi Bali merespons kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kelonggaran bagi perjalanan dengan mengetatkan pemeriksaan kesehatan bagi pendatang, termasuk pekerja migran Indonesia yang pulang ke Bali.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/stldiE346GRo4URFyZyOpHbH5dA=/1024x527/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200518cokb-perkembangan-covid19-bali_1589808322.jpg
ISTIMEWA/PEMERINTAH PROVINSI BALI

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali, yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra memberikan keterangan pers mengenai perkembangan penyakit Covid-19 dan upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 di Bali, Senin (18/5/2020). Keterangan pers itu disiarkan melalui tayangan langsung yang difasilitasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.

DENPASAR, KOMPAS โ€” Pemerintah Provinsi Bali merespons kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kelonggaran bagi perjalanan dengan mengetatkan pemeriksaan kesehatan bagi pendatang, termasuk pekerja migran Indonesia yang pulang ke Bali. Selain melaksanakan pemeriksaan penapisan yang ketat di bandara maupun pelabuhan, Pemerintah Provinsi Bali juga mewajibkan setiap penumpang yang datang melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan yang masa berlakunya tujuh hari.

โ€Kami di daerah tidak bisa menolak kebijakan pemerintah pusat. Respons kami melalui gugus tugas di daerah adalah menerapkan pemeriksaan kesehatan,โ€ kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali, yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali, Senin (18/5/2020).

Editor:
agnespandia
Bagikan