Pemerintah Dituntut Realisasikan BUMN Khusus
Status SKK Migas yang sifatnya sementara memberi ketidakpastian dalam bisnis hulu migas. Posisi negara menjadi sejajar dengan perusahaan dalam kontrak hulu migas. Perlu dibentuk BUMN khusus menggantikan SKK Migas.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dituntut merealisasikan pembentukan badan usaha milik negara atau BUMN khusus di sektor hulu minyak dan gas bumi. BUMN khusus ini nanti menggantikan peran Satuan Kerja khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas. PT Pertamina (Persero) diwacanakan sebagai entitas BUMN khusus tersebut.
BUMN khusus disinggung dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 41. BUMN khusus disebut dapat mengerjakan sendiri wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi atau bekerja sama dengan badan usaha berdasarkan kontrak. Selama ini, kontrak kerja sama dibuat antara pemerintah (SKK Migas) dan badan usaha.