Likuiditas Bank Disangga
Pemerintah akan menempatkan dana untuk menyangga likuiditas bank dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Antisipasi potensi risiko fiskal dan konflik kepentingan.
JAKARTA, KOMPAS β Otoritas Jasa Keuangan memastikan mekanisme penyangga likuiditas melalui penempatan dana di perbankan tidak akan mengganggu jalannya bisnis perbankan. Melalui mekanisme ini, diharapkan proses restrukturisasi kredit dapat berjalan maksimal, serta bank mampu menyalurkan atau memberikan tambahan kredit modal kerja.
Ketentuan mekanisme penyangga likuiditas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Mengadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.