Pekerja Diminta Laporkan Perusahaan Nakal
Pekerja/buruh didorong melaporkan pelanggaran tunjangan hari raya (THR) ke posko pengaduan. Pandemi Covid-19 dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas dari tanggung jawab.
JAKARTA, KOMPAS โ Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dapat dilaporkan ke pemerintah. Ada sanksi bagi perusahaan yang menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk lari dari tanggung jawab. Peran aktif pemerintah dibutuhkan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) melalui perwakilan dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko dibuka selama 11-31 Mei 2020 secara daring melalui www.kemnaker.go.id untuk mengawasi proses pembayaran THR keagamaan agar sesuai ketentuan.