Korban Pemutusan Hubungan Kerja Luput dari Bantuan
Jumlah korban PHK yang tercakup dalam program Kartu Prakerja masih sangat kecil. Pemerintah dikhawatirkan makin kesulitan menghadapi gelombang pengangguran yang diperkirakan akan terus naik.
JAKARTA, KOMPAS β Program Kartu Prakerja, yang sudah berlangsung tiga gelombang sejak 11 April 2020, belum sampai ke pekerja korban pemutusan hubungan kerja dan yang dirumahkan tanpa digaji sesuai dengan pendataan Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah dikhawatirkan makin kesulitan menghadapi gelombang pengangguran yang diperkirakan akan terus naik, terutama di triwulan II tahun 2020 ini.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sampai 1 Mei 2020, ada 1,72 juta pekerja formal dan informal yang sudah diverifikasi terdampak pandemi Covid-19. Mereka terbagi menjadi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa digaji (unpaid leave). Meski demikian, baru sedikit mereka yang mendaftar dan mendapat Kartu Prakerja.