Iklan
Bank Peserta Salurkan Likuiditas Pemerintah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. PP itu, antara lain, mengatur penyaluran likuiditas dari pemerintah kepada bank.
JAKARTA, KOMPAS β Regulator segera menunjuk perbankan yang berperan sebagai penyalur likuiditas dari pemerintah kepada bank-bank lain yang membutuhkan. Peran ini untuk menjaga ketersediaan likuiditas di tengah upaya restrukturisasi kredit dari debitor yang terkena dampak Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5/2020), menyampaikan, bank yang ditunjuk menjalankan tugas dan peran ini adalah bank yang selama ini menjadi penyalur pasar uang antarbank (PUAB).