logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBank Peserta Salurkan...
Iklan

Bank Peserta Salurkan Likuiditas Pemerintah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. PP itu, antara lain, mengatur penyaluran likuiditas dari pemerintah kepada bank.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha/Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XML0GPntu9Bpx5BuBtvDYJ-VtBE=/1024x692/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F730273c5-8cdb-4f08-8180-4d4856f8e916_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Regulator segera menunjuk perbankan yang berperan sebagai penyalur likuiditas dari pemerintah kepada bank-bank lain yang membutuhkan. Peran ini untuk menjaga ketersediaan likuiditas di tengah upaya restrukturisasi kredit dari debitor yang terkena dampak Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5/2020), menyampaikan, bank yang ditunjuk menjalankan tugas dan peran ini adalah bank yang selama ini menjadi penyalur pasar uang antarbank (PUAB).

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan