Iklan
Isu Kesejahteraan Daerah Penghasil Tambang Menjadi Sorotan
Tambang belum sepenuhnya memakmurkan rakyat di daerah penghasil tambang. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus bisa menjamin kemakmuran rakyat di sekitar tambang.
JAKARTA, KOMPAS — Isu kesejahteraan daerah penghasil tambang menjadi sorotan di tengah pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pencabutan wewenang daerah dalam hal perizinan pertambangan juga dipersoalkan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi daring bertema ”Kejar Tayang Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara”, Minggu (10/5/2020), yang diselenggarakan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.