logo Kompas.id
EkonomiIsu Kesejahteraan Daerah...
Iklan

Isu Kesejahteraan Daerah Penghasil Tambang Menjadi Sorotan

Tambang belum sepenuhnya memakmurkan rakyat di daerah penghasil tambang. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara harus bisa menjamin kemakmuran rakyat di sekitar tambang.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3eJAdKaj3-rEyY2GSd_kDCezjHs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2Ff51efd21-0acb-43fe-81f6-947e734fe028_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Truk hilir mudik di Dermaga Muarajati, Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/11/2019). Dalam sebulan, rata-rata 100 kapal bersandar di pelabuhan peninggalan masa kolonial itu. Sekitar 80 persen dari jumlah tersebut merupakan kapal tongkang pengangkut batubara.

JAKARTA, KOMPAS — Isu kesejahteraan daerah penghasil tambang menjadi sorotan di tengah pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pencabutan wewenang daerah dalam hal perizinan pertambangan juga dipersoalkan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi daring bertema ”Kejar Tayang Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara”, Minggu (10/5/2020), yang diselenggarakan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan