Pengawasan Bus Antardaerah Diperketat di Daerah Istimewa Yogyakarta
Bus antarkota dan antarprovinsi belum beroperasi kembali di Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski demikian, pengawasan terhadap penumpang akan diperketat melalui posko yang sudah didirikan di terminal.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Bus antarkota dan antarprovinsi belum beroperasi kembali di Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski demikian, pengawasan terhadap penumpang akan diperketat melalui posko yang sudah didirikan di terminal. Penumpang yang boleh bepergian juga dibatasi dengan surat keterangan tertentu.
Kepala Balai Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta Arief Rahman Hakim menyampaikan, angkutan bus AKAP tidak beroperasi sejak akhir April 2020. Angkutan yang beroperasi hanya angkutan dalam kota dan bus dengan trayek pendek.