logo Kompas.id
EkonomiPenerbangan Dibuka dengan...
Iklan

Penerbangan Dibuka dengan Pembatasan, Pemerintah Tetap Melarang Mudik

Kebijakan pemerintah melonggarkan ketentuan perjalanan melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 jangan diartikan memberikan kesempatan untuk mudik terkait hari raya.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eXL_K_xpjY5oxTljRHBxpt2xPMs=/1024x557/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F72339b10-16fb-4fca-bc11-0fee319c898b_jpg.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Suasana di Terminal Internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (22/3/2020), yang terpantau tidak terlampau ramai penumpang, terutama di Terminal Kedatangan Internasional di lantai bawah.

DENPASAR, KOMPAS  — Kebijakan pemerintah melonggarkan ketentuan perjalanan melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 jangan diartikan memberikan kesempatan untuk mudik terkait hari raya. Pulang ke daerah asal harus menyertakan alasan khusus dari pemerintah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Pemerintah tetap mengimbau agar tidak mudik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta ketika dihubungi Kompas, Jumat (8/5/2020).

Editor:
agnespandia
Bagikan