Iklan
Penerbangan Dibuka dengan Pembatasan, Pemerintah Tetap Melarang Mudik
Kebijakan pemerintah melonggarkan ketentuan perjalanan melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 jangan diartikan memberikan kesempatan untuk mudik terkait hari raya.
DENPASAR, KOMPAS — Kebijakan pemerintah melonggarkan ketentuan perjalanan melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 jangan diartikan memberikan kesempatan untuk mudik terkait hari raya. Pulang ke daerah asal harus menyertakan alasan khusus dari pemerintah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Pemerintah tetap mengimbau agar tidak mudik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta ketika dihubungi Kompas, Jumat (8/5/2020).