PSBB Banjarmasin Diperpanjang, Penegakan Hukum dan Penelusuran Kasus Ditingkatkan
Pembatasan sosial berskala besar di Banjarmasin diperpanjang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pelaksanaan PSBB tahap kedua akan disertai penegakan hukum dan penelusuran kasus secara lebih masif.
BANJARMASIN, KOMPAS β Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pelaksanaan PSBB tahap kedua akan disertai dengan penegakan hukum dan penelusuran kasus secara lebih masif.
Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin mengacu pada Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin. PSBB tahap pertama sudah dilaksanakan selama 14 hari, mulai 24 April sampai 7 Mei 2020.