Kemenhub Bahas Masukan Kemenko Perekonomian Soal Larangan Mudik
Inti masukan itu adalah agar pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19 ini dapat mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak masyarakat sehingga dapat menjaga keberlangsungan perekonomian.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perhubungan menyatakan sedang membahas masukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait larangan mudik. Masukan tersebut ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.
Siaran pers Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (30/4/2020), menyebutkan, masukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.