Pelaporan SPT Pajak Rendah akibat Covid-19
Realisasi pelaporan SPT 2020 diperkirakan lebih rendah dari 2019, yang mencapai 12 juta wajib pajak. Kendati realisasi relatif rendah, tenggat pelaporan SPT tidak akan diperpanjang lagi.
JAKARTA, KOMPAS β Sehari menjelang tenggat pelaporan, wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan baru 10,28 juta atau sekitar 57,11 persen dari target. Pelaporan SPT relatif rendah karena terbatasnya ruang gerak otoritas pajak di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, realisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan per 29 April 2020 mencapai 10,28 juta wajib pajak. Angka itu 57,11 persen dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT sekitar 18 juta. Tenggat pelaporan SPT pada 30 April 2020.