logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPelaporan SPT Pajak Rendah...
Iklan

Pelaporan SPT Pajak Rendah akibat Covid-19

Realisasi pelaporan SPT 2020 diperkirakan lebih rendah dari 2019, yang mencapai 12 juta wajib pajak. Kendati realisasi relatif rendah, tenggat pelaporan SPT tidak akan diperpanjang lagi.

Oleh
karina isna irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sq0NitGPk8h66DNb8_hthZTbtuc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fd34d5de7-d9ad-4d08-91da-9b3519c4b148_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Iklan layanan mengingatkan untuk pelaporan dan pembayaran surat pemberitahuan (SPT) tahunan  pajak di jembatan penyeberangan Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Rabu (25/3/2020). Imbas mewabahnya Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang waktu pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2020 bagi wajib pajak orang pribadi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sehari menjelang tenggat pelaporan, wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan baru 10,28 juta atau sekitar 57,11 persen dari target. Pelaporan SPT relatif rendah karena terbatasnya ruang gerak otoritas pajak di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, realisasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan per 29 April 2020 mencapai 10,28 juta wajib pajak. Angka itu 57,11 persen dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT sekitar 18 juta. Tenggat pelaporan SPT pada 30 April 2020.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan