logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPenundaan Pembahasan Kluster...
Iklan

Penundaan Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Disambut Skeptis

Pembahasan kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja akan ditunda. Namun, 10 kluster lain akan tetap dibahas di tengah pandemi Covid-19.

Oleh
Tim Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pGVlqlOou7hAHDwoTvHNMOIWNmM=/1024x647/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F5e526e1d-4008-441e-a266-568fe7da8583_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tiba di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Mereka datang untuk mengikuti rapat dengan Badan Legislasi DPR membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagian elemen masyarakat menyambut positif penundaan parsial ini, sebagian lagi menyambutnya skeptis karena berharap pembahasan ditunda total sampai pandemi Covid-19 berakhir.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 11 kluster. Dengan penundaan kluster ketenagakerjaan, DPR dan pemerintah tetap akan membahas 10 kluster lainnya selama wabah Covid-19. Pekan depan, Panitia Kerja RUU Cipta Kerja DPR mengundang pakar hukum dan pemerintahan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan