Tenggat Pelaporan SPT Pajak 30 April, Kelengkapan Dokumen Bisa Menyusul
Batas waktu pelaporan SPT tak diperpanjang lagi, tetapi pemerintah memberikan kelonggaran soal kelengkapan dokumen. Sampai 21 April, realisasi pelaporan mencapai 9,71 juta wajib pajak atau 52,97 persen wajib pajak.
JAKARTA, KOMPAS β Tenggat pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak Penghasilan badan dan orang pribadi tetap 30 April 2020. Meski demikian, kelengkapan lampiran keterangan dan atau dokumen dapat dilaporkan paling lambat 30 Juni 2020.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, tidak ada tambahan waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh). Sebelumnya, otoritas pajak telah memperpanjang tenggat pelaporan SPT dari 30 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 karena pertimbangan pelaksanaan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.