logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTenggat Pelaporan SPT Pajak 30...
Iklan

Tenggat Pelaporan SPT Pajak 30 April, Kelengkapan Dokumen Bisa Menyusul

Batas waktu pelaporan SPT tak diperpanjang lagi, tetapi pemerintah memberikan kelonggaran soal kelengkapan dokumen. Sampai 21 April, realisasi pelaporan mencapai 9,71 juta wajib pajak atau 52,97 persen wajib pajak.

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a9uJ1syvjZtNLGAwQuqMf-6xPf0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fce638f93-9c87-433b-ab2c-801cef1c6a76_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Iklan mengingatkan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dipasang di jembatan penyeberangan Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Rabu (25/3/2020). Imbas Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang waktu pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tenggat pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak Penghasilan badan dan orang pribadi tetap 30 April 2020. Meski demikian, kelengkapan lampiran keterangan dan atau dokumen dapat dilaporkan paling lambat 30 Juni 2020.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, tidak ada tambahan waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh). Sebelumnya, otoritas pajak telah memperpanjang tenggat pelaporan SPT dari 30 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 karena pertimbangan pelaksanaan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan