logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKementerian Perdagangan...
Iklan

Kementerian Perdagangan Longgarkan Aturan soal Angkutan Laut Nasional

Kementerian Perdagangan melonggarkan kewajiban penggunaan angkutan laut nasional untuk ekspor batubara dan CPO. Di mata pengusaha batubara, ketentuan tersebut memberatkan lantaran sosialisasi aturan yang sangat singkat.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iXAsrgVa0X8UfD7ckI3Lzxb0T4M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F70666740_1537983355.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pemuatan batubara ke tongkang di Pelabuhan PT Tunas Inti Abadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, batubara tersebut juga diekspor ke India, China, Thailand, Filipina, dan Vietnam.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Ketentuan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2020 ini melonggarkan ketentuan penggunaan angkutan laut nasional untuk ekspor batubara dan minyak kelapa sawit.

Lewat regulasi itu, kewajiban menggunakan angkutan laut nasional dibatasi untuk kapasitas maksimal 15.000 bobot mati (DWT). Eksportir masih diperbolehkan mengirim barangnya menggunakan kapal asing jika bebannya di atas 15.000 DWT.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan