Relaksasi Kredit Tekfin Pertimbangkan Peminjam dan Pemberi Pinjaman
Dalam restrukturisasi kredit, penyelenggara tekfin mesti memfasilitasi kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Restrukturisasi itu berupa perpanjangan tenor dan pengubahan jumlah pokok pinjaman atau bunga.
JAKARTA, KOMPAS β Penyelenggara teknologi finansial di bidang peminjaman antarpihak atau peer-to-peer lending berkomitmen merestrukturisasi kredit nasabah yang terdampak Covid-19. Namun, di sisi lain, mereka juga harus mempertimbangkan dan melindungi pemberi pinjaman.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Institusional Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan, peminjam yang terdampak pandemi Covid-19 kebanyakan dari sektor pariwisata, perhotelan, dan ritel fisik. Namun, untuk merelaksasi kredit mereka, pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) juga bertanggung jawab terhadap pemberi pinjaman.